Kotak Pencarian

Facebook Fans

Kamis, 30 Juni 2011

Fasilitas PPN

Ada 4 (empat) jenis fasilitas PPN di Indonesia yaitu : Fasilitas PPN Tidak Dikenakan, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut dan PPN 0% (Nol Persen). Pengertian keempat fasilitas tersebut adalah sama-sama tidak dibebani PPN. Tetapi, ada beberapa perbedaan mendasar di antara keempat fasilitas tersebut, yaitu :
  1. PPN Tidak Dikenakan:
    • BKP/JKP dikecualikan dari objek PPN.
    • Apabila tidak ada usaha lain, maka wajib pajak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    • Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
  2. PPN Dibebaskan:
    • Ada Objek PPN.
    • Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan.
    • Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
  3. PPN Tidak Dipungut:
    • Ada Objek PPN.
    • Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan.
    • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan.
  4. PPN 0% (Nol Persen):
    • Ada Objek PPN.
    • Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP.
    • Pajak Masukan atas perolehan BKP dapat dikreditkan.

0 komentar

Posting Komentar