Kotak Pencarian

Facebook Fans

Selasa, 05 Juli 2011

PPN atas Ekspor

Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan obyek pajak PPN yang berkaitan dengan ekspor, meliputi :
  • 4 (f).  ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 
  • 4 (g).  ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  • 4 (h).  ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pada prinsipnya kegiatan Kegiatan Ekspor Barang dan Jasa dikenai PPN 10%. Namun dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha Indonesia dan meningkatkan daya saing kita, maka Pemerintah menetapkan fasilitas PPN 0% atas kegiatan ekspor.  Namun fasilitas ini hanya diberikan bagi Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Yang dimaksud dengan ”Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah:
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model,rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; 
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; 
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebutpada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
    • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radiokomunikasi;
  5. penggunaan atau hak menggunakan filmgambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN 0%.

Sebagaiman yang diatur dalam PMK-70/PMK.03/2010 Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% meliputi :
  1. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi syarat berikut:
    • Pemesan atau penerima JKP berada di Luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia,
    • Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau Penerima JKP,
    • Bahan adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan,
    • Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
    • Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar daerah Pabean.
  2. Jasa Perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat:
    • Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
  3. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi syarat:
    • Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

0 komentar

Posting Komentar