Kotak Pencarian

Facebook Fans

Senin, 04 Juli 2011

PPN Impor Barang

Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa salah satu obyek pajak yang dikenai PPN adalah Impor Barang Kena Pajak.  Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 
Pada prinsipnya semua kegiatan impor barang dikenai PPN. Namun dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha Indonesia dan meningkatkan daya saing kita, maka Pemerintah menetapkan jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan ini hanya bersifat sementara.

Impor Barang yang Dibebaskan PPN
  1. Senjata, Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT. (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
  2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkatan Udara Niaga Nasional;
  6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT. (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
  7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
Catatan:
Apabila penyerahan BKP pada angka 4,5,dan,6 diatas ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor maka PPN yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.


Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan PPN
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan PPN lebih jauh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.03/2007, meliputi:
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik,baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana impor tersebut:a.Diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajakb.Tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. Barang hasil pertanian yaitu barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap lansung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara: Dikeringkan dengan cara dijemur atau dengan cara lain; Dirajang; Diasinkan atau digarami; Dibekukan atau didinginkan; Dipecah; Dicuci atau disucihamakan; Direndam, direbus; Disayat, dikupas, dibelah; Diperam; Digaruk; Pemisahan dari kulit atau biji atau pelepah; atau Dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan;
  4. Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa termasuk air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air, oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta;
  6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt.

0 komentar

Posting Komentar