Kotak Pencarian

Facebook Fans

Sabtu, 02 Juli 2011

PPN Membangun Sendiri

PPN Membangun Sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 menggantikan ketentuan sebelumnya tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang memenuhi kriteria berikut:
  1. Dilakukan oleh Pribadi atau Badan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
    • luas keseluruhan minimal 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
    Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu tahan lama dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

Tarif dan Pengenaan Pajak
  • Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  • Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

Saat dan Tempat Pajak Terutang
  • Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri(menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain).
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
  • Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Penyetoran dan Pelaporan
  • PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan,
  • Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.

0 komentar

Posting Komentar