Kotak Pencarian

Facebook Fans

Kamis, 30 Juni 2011

Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
Pada dasarnya semua barang kena PPN, kecuali yang diatur lain oleh Undang-undang PPN sendiri.

Jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai yang di atur oleh Undang-undang PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Dengan demikian, secara otomatis barang-barang lainnya selain yang tidak dikenai PPN di atas, merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

0 komentar

Posting Komentar