Pada dasarnya semua barang kena PPN, kecuali yang diatur lain oleh Undang-undang PPN sendiri.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai yang di atur oleh Undang-undang PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
0 komentar
Posting Komentar