Kotak Pencarian

Facebook Fans

Kamis, 30 Juni 2011

Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan PPN menurut Undang-Undang PPN, meliputi:
  1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
    • Jasa persewaan kapal;
    • Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
    • Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

  2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
    • Jasa persewaan pesawat udara;
    • Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
  3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT. (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
  4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
  5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
  6. Jasa yang diterima oleh Departeman Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

1 komentar

Anonim

Why Does Bet365 Have A Legit Casino? | FABCASINO
For those looking for a safe and secure online casino, 바카라 사이트 Bet365 샌즈카지노 is 바카라 a relatively new game from the well-known online gambling industry. Its popularity continues

Posting Komentar