Diantaranya : Jasa konsultan, jasa sewa, jasa konstruksi, jasa perantara, dsb.
Pada dasarnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali yang dinyatakan lain oleh Undang-Undang PPN itu sendiri. Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
- jasa pelayanan kesehatan medis;
- jasa pelayanan sosial;
- jasa pengiriman surat dengan perangko;
- jasa keuangan;
- jasa asuransi;
- jasa keagamaan;
- jasa pendidikan;
- jasa kesenian dan hiburan;
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- jasa tenaga kerja;
- jasa perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- jasa penyediaan tempat parkir;
- jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
- jasa boga atau katering.
1 komentar
mau tanya kalau misalkan kita menggunakan jasa konsultan/pendampingan bukan dengan badan hukum tapi dengan perorangan apakah jasa tersebut kena pajak....terima kasih
Posting Komentar