Kotak Pencarian

Facebook Fans

Kamis, 30 Juni 2011

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/ fasilitas/ kemudahan/ hak tersedia untuk dipakai, termasuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan dengan bahan dan petunjuk pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Diantaranya : Jasa konsultan, jasa sewa, jasa konstruksi, jasa perantara, dsb.

Pada dasarnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali yang dinyatakan lain oleh Undang-Undang PPN itu sendiri. Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;

  12. jasa perhotelan;

  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

  14. jasa penyediaan tempat parkir;

  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

  17. jasa boga atau katering.

1 komentar

Panorama76 Online Store 28 September 2016 pukul 01.32

mau tanya kalau misalkan kita menggunakan jasa konsultan/pendampingan bukan dengan badan hukum tapi dengan perorangan apakah jasa tersebut kena pajak....terima kasih

Posting Komentar