- PPN Tidak Dikenakan:
- BKP/JKP dikecualikan dari objek PPN.
- Apabila tidak ada usaha lain, maka wajib pajak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
- PPN Dibebaskan:
- Ada Objek PPN.
- Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
- PPN Tidak Dipungut:
- Ada Objek PPN.
- Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan.
- PPN 0% (Nol Persen):
- Ada Objek PPN.
- Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP.
- Pajak Masukan atas perolehan BKP dapat dikreditkan.
Kamis, 30 Juni 2011
Fasilitas PPN
Label:
fasilitas pajak pertambahan nilai •
fasilitas ppn •
ppn 0% •
ppn dibebaskan •
ppn tidak dikenakan •
ppn tidak dipungut
Ada 4 (empat) jenis fasilitas PPN di Indonesia yaitu : Fasilitas PPN Tidak Dikenakan, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut dan PPN 0% (Nol Persen). Pengertian keempat fasilitas tersebut adalah sama-sama tidak dibebani PPN. Tetapi, ada beberapa perbedaan mendasar di antara keempat fasilitas tersebut, yaitu :
Diposting oleh
charelfriendly
di
20.47
0 komentar
Posting Komentar