Kotak Pencarian

Facebook Fans

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Selasa, 05 Juli 2011

PPN atas Ekspor

Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan obyek pajak PPN yang berkaitan dengan ekspor, meliputi : 4 (f).  ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;  4 (g).  ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 4 (h).  ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pada prinsipnya kegiatan...

Senin, 04 Juli 2011

PPN Impor Barang

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...

Sabtu, 02 Juli 2011

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Penggantian adalah nilai berupa uang,...

Objek PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa adalah objek PPN. Tetapi oleh karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, maka diatur sendiri oleh Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.  Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:  Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak...

PPN Membangun Sendiri

PPN Membangun Sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 menggantikan ketentuan sebelumnya tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang memenuhi kriteria berikut: Dilakukan oleh Pribadi atau Badan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor...