Kotak Pencarian

Facebook Fans

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Kamis, 30 Juni 2011

Fasilitas PPN

Ada 4 (empat) jenis fasilitas PPN di Indonesia yaitu : Fasilitas PPN Tidak Dikenakan, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut dan PPN 0% (Nol Persen). Pengertian keempat fasilitas tersebut adalah sama-sama tidak dibebani PPN. Tetapi, ada beberapa perbedaan mendasar di antara keempat fasilitas tersebut, yaitu : PPN Tidak Dikenakan: BKP/JKP dikecualikan dari objek PPN. Apabila tidak ada usaha lain, maka wajib pajak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. PPN Dibebaskan: Ada...

Jasa Tidak Kena PPN

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-undang PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; jasa pengobatan alternatif,...

Barang Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan PPN

Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan PPN menurut Undang-Undang PPN, meliputi: Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya...

Barang tidak Kena PPN

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-undang PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah (crude oil); gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; panas bumi; asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit,...

Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang kena PPN, kecuali yang diatur lain oleh Undang-undang PPN sendiri. Jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai yang di atur oleh Undang-undang PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh...

Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan PPN menurut Undang-Undang PPN, meliputi: Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: Jasa persewaan kapal; Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang...

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/ fasilitas/ kemudahan/ hak tersedia untuk dipakai, termasuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan dengan bahan dan petunjuk pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Diantaranya : Jasa konsultan, jasa sewa, jasa konstruksi, jasa perantara, dsb. Pada dasarnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali yang dinyatakan lain oleh Undang-Undang PPN itu sendiri. Jenis jasa yang tidak dikenai PPN...

Rabu, 22 Juni 2011

Pengertian PPN

PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa. Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut...