Kotak Pencarian

Facebook Fans

Rabu, 22 Juni 2011

Pengertian PPN

PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen.

Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa.

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang diatur lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll.

Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN, Contohnya: jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, jasa konsultan, jasa perantara, dll.

Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN merupakan kewajiban dari Produsen atau Pedagang yang disebut Pengusaha Kena Pajak (biasa disingkat PKP). Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak.

4 komentar

Unknown 19 April 2014 pukul 05.41

terimakasih postingannya, gan :)

Unknown 9 Januari 2016 pukul 14.44

Bagaimana dengan perusahan yang tidak konsisten dlm membayar ppn kemana melapofkan perusahsn yg tidak membayar ppn

Unknown 9 Januari 2016 pukul 14.50

Bagaimana dengan perusahan yang tidak konsisten dlm membayar ppn kemana melapofkan perusahsn yg tidak membayar ppn

abid 27 Juli 2016 pukul 21.07

jadi intinya PPN itu wajib di bayar atau di laporkan oleh pihak perusahaan kan,,bukan pemberi pekerjaan. Mhn Pencerahannya..tks

Posting Komentar